ANGGARAN
DASAR
DAN
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KECAMATAN RINGINREJO
KABUPATEN KEDIRI
KABUPATEN KEDIRI
PROVINSI JAWA TIMUR
2012 /
2013
ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KKG BRILLIANT KEC. RINGINREJO
Periode 2012 / 2016
ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA GURU (KKG) BRILLIANT KEC. RINGINREJO
KABUPATEN KEDIRI PROVINSI JAWA TIMUR
ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA GURU (KKG) BRILLIANT KEC. RINGINREJO
KABUPATEN KEDIRI PROVINSI JAWA TIMUR
MUKADIMAH
Dengan rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa
Kami guru Kecamatan Ringinrejo Kabupaten
Kediri menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan, dan
mengembangkan profesionalisme guru demi terbangunnya masyarakat modern yang
berlandaskan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. serta berdasarkan
pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 . Kami para guru di gugus Kecamatan Ringinrejo
Kabupaten Kediri sebagai agen pembaharuan dalam peningkatan mutu pendidikan
berkewajiban untuk selalu meningkatkan berbagai kemampuan kompetensi guru
sehingga apa yang dicita citakan oleh Negara Indonesia dalam bidang pendidikan
dapat tercapai sesuai harapan. Maka dengan Rahmat Allah SWT. Kami para guru yang berada di Kecamatan Ringinrejo
dengan semangat Ingarso sung Tulodho ing Madyo Mangun Karso Tutwuri Handayani.
Dengan ini menyatakan berhimpun serta membentuk organisasi profesi yang bernama
Kelompok Kerja Guru Kecamatan Ringinrejo
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:
BAB I
Nama, Waktu dan Kedudukan
Pasal 1
Nama, Waktu dan Kedudukan
Pasal 1
1.
Organisasi ini diberi nama
Kelompok Kerja Guru (KKG) “ Kelompok Kerja Guru Brilliant
Kecamatan
Ringininrejo” di singkat KKG Brilliant
Kec.
Ringinrejo.
2.
Organisasi Kelompok Kerja Guru Brilliant didirikan
di Ringinrejo pada tanggal 13 April
2012 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
3.
KKG Brilliant Kec. Ringinrejo berkedudukan di MI Hidayatul Ulum Ngampel Seldono Ringinrejo.
BAB II
Sifat dan Tujuan
Pasal 2
Sifat
Sifat dan Tujuan
Pasal 2
Sifat
KKG Brilliant Kec. Ringinrejo bersifat Non Struktural, Mandiri, Kekeluargaan, memiliki Prinsip maju bersama serta
diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.
Pasal 3
Tujuan
KKG Brilliant Kec. Ringinrejo bertujuan untuk:
Tujuan
KKG Brilliant Kec. Ringinrejo bertujuan untuk:
1.
Memperluas wawasan dan
pengetahuan guru dalam berbagai kompetensi khususnya Kompetensi Paedagogis, Kepribadian, Sosial dan Profesional melalui
kegiatan pengembangan profesionalisme guru di tingkat KKG.
2.
Memberi kesempatan seluas
luasnya kepada anggota untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan
bantuan.
3.
Memberdayakan dan membantu
anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas tugas pembelajaran di Madrasah.
4.
Meningkatkan mutu proses
pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta
didik.
BAB III
Struktur Organisasi
Pasal 4
Struktur Organisasi
Pasal 4
Struktur, Susunan, dan Fungsi
Organisasi Struktur
organisasi susunan pengurus, dan fungsi pengurus KKG diatur dalam anggaran
rumah tangga.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus KKG Brilliant Kec. Ringinrejo adalah:
1.
Ketua atas nama pengurus berhak
mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan
organisasi.
2.
Bila mana ketua berhalangan
hadir karena sesuatu hal maka wakil ketua atau
pengurus yang ditunjuk, dapat mewakili ketua dengan hak dan
kewajiban yang sama.
3.
Pengurus berkewajiban
menjalankan pekerjaan sehari hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan
keputusan rapat anggota KKG.
4.
Sekretaris berkewajiban
menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
5.
Bendahara menangani keuangan, inventaris organisasi dan
melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggung jawabkan pada rapat
anggota.
BAB IV
Kepengurusan
Pasal 6
Kepengurusan
Pasal 6
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus :
1.
Periode jabatan pengurus adalah
4 tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
2.
Pengurus dipilih langsung oleh
anggota.
3.
Tata cara pemilihan pengurus
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
Keanggotaan
Pasal 7
Syarat Keanggotaan
Keanggotaan
Pasal 7
Syarat Keanggotaan
1.
Anggota KKG Brilliant Kec.
Ringinrejo adalah guru-guru PNS maupun Non PNS yang berada diwilayah
Kecamatan Ringinrejo baik di Madrasah negeri maupun di Madrasah swasta.
2.
Syarat syarat menjadi anggota
diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak dan Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah:
1.
Membantu terlaksananya tujuan
organisasi KKG Brilliant Kec. Ringinrejo
2.
Mematuhi aturan dan putusan
organisasi KKG Brilliant Kec. Ringinrejo
3.
Menjaga martabat dan kehormatan
organisasi KKG Brilliant Kec. Ringinrejo
4.
Anggota berhak mengikuti
pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi KKG Brilliant Kec. Ringinrejo
5.
Anggota berhak mendapat
bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
6.
Anggota berhak dipilih dan
memilih pengurus untuk menjalankan organisasi
7.
Seluruh anggota berhak
mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
BAB VI
Kegiatan
Pasal 9
Kegiatan
Pasal 9
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas,
kegiatan organisasi ini adalah:
A. Kegiatan Rutin
1. Diskusi permasalahan
pembelajaran.
2. Penyusunan silabus, program
semester, dan rencana
program pembelajaran.
3. Analisis kurikulum.
4. Penyusunan instrument evaluasi
pembelajaran.
5. Penyelenggaraan
olimpiade
6. Pembahasan
materi dan pemantapan menghadapi ujian nasional.
B. Kegiatan Pengembangan :
1. Penelitian
2. Penulisan karya tulis ilmiah
3. Seminar (Paparan hasil
penelitian), dan diskusi panel.
4. Penerbitan jurnal KKG Brilliant Kec. Ringinrejo
5. Pembuatan website KKG Brilliant Kec. Ringinrejo
6. Peer coaching (Pelatihan
bersama guru menggunakan media ICT)
7. Lesson study (Kerja sama antar
guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)
BAB VII
Program Kerja
Pasal 10
Program Kerja
Pasal 10
Penyusunan program kerja :
1.
Program kerja KKG Brilliant Kec. Ringinrejo disusun
sekurang-kurangnya sekali dalam satu kali periode kepengurusan dan di evaluasi setiap satu tahun sekali.
2.
Prinsip-prinsip penyusunan
program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
Pembiayaan
Pasal 11
Pembiayaan
Pasal 11
1. Pembiayaan
KKG Brilliant Kec. Ringinrejo berasal dari sumber
yang sah dan tidak mengikat.
2.
Sumber pembiayaan organisasi
dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
Penjamin Mutu dan Laporan
Pasal 12
Penjamin Mutu dan Laporan
Pasal 12
Pelaksanaan Penjamin Mutu dan Pelaporan
1.
Untuk menjamin mutu kegiatan KKG Brilliant Kec. Ringinrejo perlu dilaksanakan
penjamin mutu yang akan melihat kesesuaian antara standart dengan pemenuhannya.
2.
Data untuk penjamin mutu
diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.
3.
Pelaksanaan penjamin mutu yang
meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
4.
Laporan meliputi subtansi
kegiatan dan administrasinya disampaikan kepada Ketua KKG Brilliant Kec. Ringinrejo, Ketua KKKMI dan Pengawas Pendidikan
Agama Islam Kementerian Agama dan Kementerian Agama Kabupaten Kediri.
BAB X
Perubahan Anggaran Dasar Tata Tertib Persidangan, dan Pembubaran Organisasi
Pasal 13
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar Tata Tertib Persidangan, dan Pembubaran Organisasi
Pasal 13
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat
diubah dengan rapat anggota KKG Brilliant Kec. Ringinrejo yang sengaja
dilakukan untuk maksud
tersebut.
1.
Rapat perubahan Anggaran Dasar
harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
2.
Keputusan rapat perubahan
anggaran dasar dianggap sah
bila disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir.
3.
Apabila Quorum tidak terpenuhi
seperti yang dimaksud ayat 1 dan 2 pasal ini, maka pengesahan
perubahan anggaran dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam
rapat anggota.
Pasal 14
Tata Tertib
Tata tertip persidangan ditetapkan pengurus dalam rapat anggota KKG Brilliant Kec. ringinrejo
Tata Tertib
Tata tertip persidangan ditetapkan pengurus dalam rapat anggota KKG Brilliant Kec. ringinrejo
Pasal 15
Pembubaran
1.
Organisasi ini hanya dapat
dibubarkan dengan keputusan rapat anggota KKG
Brilliant Kec.
Ringinrejo yang sengaja diadakan dengan maksud tersebut.
2.
Rapat anggota harus dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota
3.
Keputusan rapat pembubaran
dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota yang hadir dan diketahui oleh Pengawas Pendidikan Agama Islam
Kecamatan Ringinrejo.
BAB XI
Penutup
Pasal 16
Penutup
Pasal 16
1. Anggaran
dasar ini ditetapkan pada pertemuan KKG
Brilliant Kec.
Ringinrejo di MI Hidayatul Ulum Ngampel
Selodono
Kec. Ringinrejo tanggal 13 April 2012
2.
Anggaran dasar ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di :
Ringinrejo
Pada
Tanggal :
13 April 2012
Mengetahui
Pengawas Pendidikan Agama Islam
Kecamatan Ringinrejo
Drs.
NIP. 195631115199303 1 002
|
Ketua KKG
Kecamatan
Ringinrejo
MAHMUDI,
S. Pd. I
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA GURU GUGUS II KECAMATAN RINGINREJO
KABUPATEN KEDIRI
PROPINSI JAWA TIMUR
KELOMPOK KERJA GURU GUGUS II KECAMATAN RINGINREJO
KABUPATEN KEDIRI
PROPINSI JAWA TIMUR
BAB I
UMUM
Pasal 1
UMUM
Pasal 1
Anggaran rumah tangga ini
merupakan penjabaran dari anggaran dasar.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 2
Struktur, Susunan, dan Fungsi Organisasi
ORGANISASI
Pasal 2
Struktur, Susunan, dan Fungsi Organisasi
A.
Struktur organisasi Kelompok
Kerja Guru (KKG) Gugus II Kecamatan Ringinrejo terdiri dari :
1. Pelindung
yaitu Kementerian Agama Kabupaten Kediri.
2.
Pepembina yaitu Pengawas
Pendidikan Agama Islam Kecamatan Ringinrejo
3.
Ketua
4.
Wakil Ketua
5.
Sekretaris
6.
Bendahara
7.
Ketua Bidang
8.
Anggota
B.
Susunan organisasi Kelompok
Kerja Guru (KKG) Kecamatan Ringinrejo
terdiri dari:
1. Satu
orang Ketua
2.
Satu orang Sekretaris
3.
Satu orang Bendahara
4.
3 orang Ketua Bidang.
C.
Fungsi organisasi Kelompok
Kerja Guru (KKG) Kecamatan Ringinrejo yaitu:
1. Bengkel
kerja para guru di Gugus II Kecamatan Ringinrejo
2.
Wadah untuk meningkatkan
Profesionalitas guru di Gugus II.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 3
Tata Cara Pemilihan Pengurus
KEPENGURUSAN
Pasal 3
Tata Cara Pemilihan Pengurus
1.
Pemilihan Pengurus dilakukan
secara langsung melalui musyawarah mufakat.
2.
Apabila musyawarah mufakat
tidak dapat dilakukan maka dilakukan pemilihan secara Voting.
3.
Voting dilakukan secara
tertutup satu orang satu suara.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Syarat-Syarat Anggota
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Syarat-Syarat Anggota
1.
Seluruh guru yang ada di
wilayah Kecamatan Ringinrejo otomatis menjadi anggota Kelompok Kerja Guru (KKG)
Kecamatan Ringinrejo.
2.
Siap mematuhi seluruh aturan
organisasi.
BAB IV
Program Kerja
Pasal 5
Prinsip-prinsip penyusunan program kerja
Program Kerja
Pasal 5
Prinsip-prinsip penyusunan program kerja
1.
Rancangan Program Kerja KKG
disusun oleh pengurus kemudian diplenokan untuk dijadikan Program kerja KKG.
2.
Program kerja KKG difokuskan
pada peningkatan Kompetensi guru demi peningkatan prestasi siswa.
BAB V
Sumber Pembiayaan
Sumber Pembiayaan
Sumber pembiayaan KKG berasal dari :
1.
Iuran Anggota
2.
Iuran Lembaga
3.
Instansi / lembaga lain yang
mengadakan kerja sama sesuai dengan dasar dan tujuan KKG.
BAB VI
Pelaporan
Pelaporan
Pelaporan dilakukan secara
berjenjang dan kontinyu (bulanan, Tri wulan, Semester, tahunan) Kepada Kepala
Madrasah, Pengawas Pendidikan Agama Kecamatan
Ringinrejo Kecamatan Ringinrejo dan Kementerian Agama Kabupaten Kediri.
0 komentar:
Posting Komentar